Upah Minimum Provinsi 2018 Naik 8,71% : Karyawan Bahagia, Pengusaha Tambah Pusing

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71% sesuai dengan surat edaran yang berlaku berdasarkan UU pasal 33 ayat 1 Nomor 78 tahun 2015.


Di Jakarta sendiri, UMP yang sebelumnya Rp 3.355.750 akan mengalami kenaikan sebesar Rp 292.285 hingga membuat UMP tahun 2018 menjadi Rp 3.648.035, 00. Tentu saja ini adalah hal yang membuat bahagia banyak karyawan karena gajinya akan mengalami kenaikan yang cukup banyak.

Bagaimana dengan provinsi lainnya?

Semua provinsi mengalami kenaikan UMP, nominalnya sama dan tinggal ditambahkan saja dengan UMP tahun 2017. Jadi siap-siap saja gaji kalian naik lagi di tahun depan!

Untuk Upan Minimum Kabupaten memang belum ditentukan secara jelas karena ada beberapa perbedaan, namun sepertinya tetap mengalami kenaikan yang cukup tinggi seperti UMP yang ada di Indonesia tahun 2018 mendatang.

Peningkatan UMP dan UMK ini akan membuat para karyawan merasa senang karena gajinya naik, mereka akan bahagia karena mendapat tambahan gaji dari peraturan yang ada saat ini. Namun tidak dengan para pengusaha yang semakin pusing.

Tahun 2017 banyak pengusaha yang mengeluhkan masalah ekonomi yang semakin susah di Indonesia, bahkan ada banyak bisnis yang bangkrut dan terpaksa tutup karena mengalami kerugian. Di tahun-tahun sebelumnya juga banyak perusahaan yang tutup karena kalah saing dan tidak bisa membayar gaji karyawan yang semakin tinggi tiap tahunnya.

Jika dibiarkan terus menerus, tak menutup kemungkinan di tahun 2018 mendatang akan banyak tumbal lagi dimana perusahaan besar akan mengalami kemunduran dan bisa saja mengalami kebangkrutan seperti perusahaan lainnya yang sudah tutup duluan.

Dilema kenaikan UMP tahun 2018 ini terjadi lagi, para karyawan bersuka cita atas kenaikan gaji sementara para pengusaha bersedih hati karena beban pikiran mereka akan bertambah lagi.

Wirausahakan Updated at: 10:08 PM

0 komentar:

Post a Comment