Pemerintah Tarik Pajak Pelaku E-Commerce, Ini Informasi dan Faktanya!

Bisnis online di Indonesia sudah ada sejak lama karena internet yang masuk ke dalam negeri ini, hingga saat ini bisnis online merupakan pilihan yang banyak dijalani oleh masyarakat Indonesia, entah sebagai penjual ataupun sebagai pembeli yang memanfaatkan internet di Indonesia.


Nah sejak pemerintah menarik pajak dari berbagai sektor bisnis, akhirnya para pelaku e-commerce juga akan kebagian jatahnya sendiri. Mereka yang sebelumnya mendapatkan keuntungan dalam jumlah besar melalui bisnis di dunia maya bakalan dikenai pajak oleh pemerintah.

Untuk menambah informasi anda, berikut ini adalah informasi dan fakta tentang pajak bagi pelaku e-commerce di Indonesia :

Keadilan pajak bagi rakyat
Ditjen pajak mengaku bahwa mereka bukan sedang kejar setoran dan asal menarik pajak dari para pelaku bisnis online, namun mereka sedang menerapkan keadilan bagi semua rakyat karena di sektor usaha lain juga dikenai beban pajak yang cukup besar.

Pengambilan data pajak
Ditjen pajak akan bekerja sama dengan para kurir untuk mendeteksi nilai transaksi dalam sebuah bisnis online, mereka yang sudah masuk dalam kategori wajib pajak akan dikenai beban pajak sesuai dengan peraturan yang ada.

Pembali tak dibebani pajak
Pemerintah baru akan mengenai pajak bagi para penjual dan penyedia jasa e-commerce, namu bagi pembeli mereka masih aman tanpa beban pajak.

Pemilik aplikasi jadi sasaran
Bagi pelaku e-commerce yang sudah memiliki aplikasi bisnis akan dijadikan sasaran pajak karena saat ini aplikasi menjadi salah satu pilihan yang dipakai oleh para pelaku e-commerce.

Wirausahakan Updated at: 8:49 PM

0 komentar:

Post a Comment