Jangan Terttipu! Ini Daftar Investasi Bodong Ilegal yang Dilarang OJK

Pada dasarnya masih banyak sekali orang-orang jahat yang tidak mengindahkan tata cara dalam mendapatkan uang di dunia ini. Mereka menipu banyak orang demi mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda tanpa mempedulikan nasib orang lain dengan kerugiannya.


Bisnis investasi merupakan salah satu incaran orang jahat sejak beberapa tahun silam, dengan iming-iming modal investasi yang kecil, mereka menawarakan hasil yang sangat besar tanpa kerja keras sama sekali. Hal ini membuat banyak orang yang terbuai dengan keinginan cepat kaya mendadak tanpa kerja keras menjadi tertipu.

Agar anda lebih berhati-hati dalam berinvestasi, ada baiknya anda mengetahui daftar investasi bodong yang dibanned oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nah berikut adalah daftar investasi ilegal yang sebaiknya anda hindari :

1. PT Compact Sejahtera Group,Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
2. PT Inti Benua Indonesia
3. PT Inlife Indonesia
4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77
5. PT Cipta Multi Bisnis Group
6. PT Mi One Global Indonesia
7. PT Crown Indonesia Makmur
8. Number One Community
9. PT Royal Sugar Company
10. PT Kovesindo
11. PT Finex Gold Berjangka
12. PT Trima Sarana Pratama
13. Talk Fusion
14. Starfive2u.com
15. PT Alkifal Property
16. PT Smart Global Indotama
17. Groupmatic170
18. EA Veow
19. FX Magnet Profit
20. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi/Agro Investy
21. CV Mulia Kalteng Sinergi
22. Swiss Forex Int
23. Nusa Profit
24. PT Duta Profit
25. PT Sentra Artha
26. PT Sentra Artha Futures
27. www.lautandhana.net
28. Koperasi Harus Sukses Bersama
29. PT Multi Sukses Internasional
30. www.assetamazon.com
31. SMC Profit
32. PT Akmal Azriel Bersaudara
33. PT Konter Kita Satria
34. PT Maestro Digital Komunikasi
35. PT Global Mitra Group
36. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store
37. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia
38. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
39. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM
40. PT CMI Futures
41. PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel)
42. PT Miracle Bangun Indo
43. UN Swissindo
44. PT Papan Agung Solution
45. PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial
46. Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium
47. Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia
48. PT Istana Bintang Universal
49. PT Dunia Coin Digital;
50. PT Indo Snapdeal;
51. Questra World/ Questra World Indonesia;
52. PT Investindo Amazon;
53. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;
54. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
55. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;
56. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
57. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;
58. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;
59. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;
60. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
61. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan
62. Seven Star International Investment.

Dari sekian banyak yang dianggap ilegal, sebagian mungkin memang benar namun belum memenuhi syarat yang diberikan OJK sehingga masuk dalam daftar blacklist yang sebaiknya anda hindari.

Wirausahakan Updated at: 10:30 PM

0 komentar:

Post a Comment