Manfaat & Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah surat perizinan dari pemerintah agar kita bisa melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, surat izin yang satu ini terbilang sangat penting untuk kegiatan usaha kita, namun nyatanya masih banyak para pengusaha di luar sana yang terkesana acuh dengan SIUP.

contoh surat izin usaha di google image
Secara garis besar ada 3 manfaat dari SIUP, diantaranya adalah legalitas usaha kita agar tidak terjadi masalah perizinan ke depannya, memperlancar kegiatan ekspor dan impor, dan untuk mengikuti sebuah lelang yang biasanya dilaksanakan oleh KPKNL. Selain manfaat secara garis besar di atas, ternyata masih ada lagi loh keuntungan yang tidak tertuli, yah dengan memiliki SIUP maka bisa kita jadikan sebagai syarat saat meminjam uang ke bank (ini yang biasanya dijadikan alasan utama seorang pengusaha membuat SIUP).

Keengganan para pengusaha untuk membuat SIUP biasanya karena faktor ketidaktahuan mereka, lalu cerita negatif tentang susahnya membuat SIUP, ribetnya, banyak calo, mahal, dan alasan lain yang seakan menjadi sebuah cerita nyata di dalam masyarakat kita. Sebenarnya mudah atau tidaknya kembali lagi kepada diri kita sendiri, kalau kita tahu informasinya pastilah tidak terlalu sulit bukan?

Nah bagaimana sih caranya membuat SIUP dengan benar, tanpa calo, dan tanpa mengeluarkan uang yang terlalu banyak?
  1. Syarat pertama yang dibutuhkan adalah akta notaris, anda bisa mendapatkannya di kantor Notaris yang ada di sekitar anda, biasanya dibutuhkan syarat seperti bentuk badan usaha, nama, struktur organisasi, modal, omset, dll
  2. Syarat kedua adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang bisa dibuat di kelurahan dan lanjut ke kecamatan
  3. Membuat NPWP (nomor pajak wajib pajak) dan surat keterangan terdaftar, bisa diurus di kantor pajak
  4. Setelah syarat siap, lalu pengesahan Akta Notaris di pengadilan negeri (untuk PT di Kementrian hukum dan HAM)
  5. Terakhir adalah pembuatan SIUP diajukan kepada pejabat Penerbit SIUP (ini proses yang katanya paling lama dan ribet)
Dalam pembuatan SIUP, anda juga harus berhati-hati karena banyak oknum nakal yang terkadang berubah menjadi calo dan menawarkan "kemudahan" dengan "imbalan" yang tidak sedikit. Sudah banyak kasusnya ketika seorang awam membuat SIUP dan menghabiskan biaya hingga jutaan, dan setelah dia tahu biaya yang sebenarnya maka kemurkaannya baru muncul :D 

Selain SIUP, sebenarnya masih ada beberapa surat penting untuk seorang pengusaha, diantaranya adalah Surat Izin Usaha Dagang (UD), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Prinsip, Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), HO Surat Izin Gangguan, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin BPOM, dan surat-surat lainnya bergantung dengan jenis usaha dan bentuknya.

Kalau anda ingin menjadi pengusaha sukses yang memiliki usaha besar, maka jadilah warga negara yang baik dan lengkapi berbagai persyaratan yang diwajibkan oleh negara. Ada pepatah mengatakan bahwa surat izin usaha bagi seorang pengusaha adalah SK bagi seorang pegawai, keduanya adalah hal penting bagi masing-masing individu.

Wirausahakan Updated at: 4:00 AM

0 komentar:

Post a Comment