Analisa Lengkap Bisnis Tempat Karaoke, Salah Satu Bisnis Pilihan Artis

Inul Daratista merupakan salah satu pengusaha karaoke yang sukses di Indonesia, dengan Inul Vista (nama bisnis karaokenya) dia berhasil meraup banyak keuntungan yang terus mengalir ke kantongnya tiap bulan. Inul sadar bahwa kepopulerannya di dunia tarik suara tidak selamanya, jadi dia gerak cepat dengan melakukan investasi di dunia bisnis.


Inul memang salah satu penyanyi yang bisa menyalurkan hobinya menjadi sebuah penghasilan, dia mendapatkan bayaran besar dari menyanyi, dan kini hobinya disalurkan lagi ke dalam dunia bisnis menjadi tempat karaoke yang sangat terkenal di seluruh Indonesia.

Kita bisa saja membuat usaha karaoke seperti inul, namun kita harus paham seluk beluk dan persyaratan dalam bisnis jasa yang satu ini. Kita bisa memulai bisnis ini sendiri dengan menyediakan tempat dan mengurus segala perlengkapan dan perijinannya sendiri, atau kalau tidak mau ribet kita juga bisa franchise / waralaba dengan pihak karaoke yang menyediakannya.

Menurut salah satu sumber yang saya baca, untuk memulai bisnis karaoke dibutuhkan modal awal di kisaran 200 juta. Angka ini meliputi biaya untuk tempat usaha, bayar karyawan, interior property (tv, mic, peredam suara, speaker, dll), serta display ruangan karaoke. Dan angka sebesar itu mungkin hanya untuk 5 bilik kecil saja, jadi yah bisa dibilang masih kecil dari segi efektifitasnya.

Selain modal yang harus dipersiapkan, tentu saja kita membutuhkan perizinan dengan usaha yang satu ini, dan nyatanya usaha ini membutuhkan perizinan yang cukup banyak. Seperti dikutip dari infobisnisnesia, berikut surat perizinan yang harus dipenuhi untuk memulai bisnis karaoke :
  •  IMB (Izin Mendirikan Bangunan) peruntukan bangunan usaha;
  • AP (Advice Planning) dari Dinas Perizinan atau Dinas Tata Kota atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan, tergantung daerah tempat usaha Anda berada;
  • Akta Pendirian Perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh Badan Hukum dan/atau KTP pimpinan perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh perorangan;
  • Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang dilengkapi dengan Studi Lingkungan;
  • Bukti status tempat yang jelas;
  • Surat pernyataan tidak keberatan lingkungan/tetangga diketahui oleh RT/RW/Lurah/Camat;
  • Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah diketahui Camat setempat;
  • Tidak berdekatan dengan tempat ibadah atau tempat pendidikan;
  • Fotokopi Izin Rumah Makan/Bar/Kedai Kopi (Coffee Shop);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Yah seperti itulah gambaran jika anda ingin membuka usaha tempat karaoke, walau membutuhkan modal yang besar dan persyaratan yang banyak, namun nyatanya usaha ini memberikan omset yang cukup besar dan prospek yang bagus ke depannya. Untuk kisaran 5 bilik saja, setiap bulan kita bisa mendapatkan omset hingga 20 jutaan, jadi ini merupakan bisnis modal besar dengan keuntungan yang juga besar.

Wirausahakan Updated at: 10:20 PM

0 komentar:

Post a Comment