Tarif Taksi Online Naik dan Diatur Pemerintah, Tarif Ojek Online Naik Juga?

Mulai 1 April 2017 tarif taksi online tak lagi murah seperti sebelumnya, karena kini pemerintah yang menetapkan besaran tarif taksi online yang berjalan di Indonesia. Menurut banyak sumber yang saya baca, kenaikan tarif taksi online ini akan menyesuaikan dengan tarif taksi biasa atau taksi konvensional yang sebelumnya sudah ada di Indonesia dengan status hukum yang jelas.


Sebelumnya angkutan online memang menjadi salah satu hal yang sangat kontroversi dengan keberadaannya di Indonesia. Karena adanya angkutan online, hal ini memicu jasa transportasi biasa menjadi gusar dan banyak melakukan demo. Masalah kemanan dan kenyamanan penumpang serta harga yang sangat jauh membuat banyak masyarakat yang lebih menyukai taksi online dan ojek online.

Pemerintah melalui kemenhub akhirnya merubah peraturan yang mengatur tentang jasa angkutan melalui 11 Poin Aturan Taksi Online Dalam Revisi PM 32/2016. Hal ini memaksa perusahaan taksi online yang berjalan di Indonesia untuk mengikuti peraturan yang berlaku, yang jelas tarifnya akan naik menyesuaikan dengan tarif taksi online biasa.

Kebijakan akan selalu menjadi sebuah pro dan kontra bagi pihak yang terkait.

Kenaikan tarif taksi online ini tentu diterima dengan senang oleh pihak pengemudi taksi online karena mereka bisa mendapat kenaikan pendapatan, selain itu pengemudi taksi konvensional juga akan merasa tenang karena tidak ada saingan yang harganya sangat jauh. Pemerintah juga akan mendapat tambahan pajak dari adanya taksi online saat ini.

Namun sebagian penumpang akan merasa keberatan dengan kenaikan tarif ini karena sebelumnya mereka terbiasa mendapat tarif taksi online yang murah meriah. Selain penumpang, pemilik perusahaan taksi online juga harus memutar otak untuk bisa meningkatkan daya saing mereka karena tarif sudah tak jauh beda dengan taksi biasa.

Meski peraturan pemerintah merubah tarif taksi online, namun ternyata ojek online belum terkena imbas dari peraturan ini. Ojek online masih bebas melakukan kegiatannya tanpa terpengaruh dengan peraturan terbaru dari pemerintah ini.

Wirausahakan Updated at: 9:10 PM

0 komentar:

Post a Comment